-->

Notification

×

Indeks Berita

LSM Cakra Berdaulat Tanggapi Pemberitaan Soal Kades Kluwut

6 Mar 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T06:59:54Z

 



Smashnews, PASURUAN – Pemberitaan mengenai pemanggilan Kepala Desa Kluwut oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan mobil rental menuai berbagai tanggapan. Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menilai informasi tersebut perlu disikapi secara objektif dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Menanggapi hal tersebut, MYH selaku Kepala Desa Kluwut memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penggelapan mobil tersebut. Ia menyebut kehadirannya dalam proses pemeriksaan hanya sebatas memberikan informasi yang diketahui.


“Saya hanya membantu memberikan informasi agar pemilik kendaraan dapat mengetahui keberadaan pihak yang sebelumnya menyewa mobil tersebut. Tidak ada keterlibatan saya dalam dugaan penggelapan itu,” ujar MYH selaku Kepala Desa Kluwut.


Ia juga menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna membantu memperjelas perkara tersebut.


Sementara itu, Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menyampaikan bahwa setiap persoalan hukum perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum tidak selalu berarti yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku, karena dalam proses penyelidikan sering kali pihak-pihak yang mengetahui peristiwa juga dimintai keterangan.


“Dalam proses hukum, seseorang bisa saja dipanggil sebagai saksi atau pihak yang mengetahui peristiwa. Karena itu masyarakat perlu melihat persoalan ini secara proporsional dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan,” kata Imam Rusdian.


Ia juga menambahkan bahwa dalam perspektif hukum dikenal istilah testimonium de auditu, yakni kesaksian yang didasarkan pada apa yang didengar dari orang lain dan bukan dari pengalaman langsung. Menurutnya, jenis kesaksian seperti itu memiliki kekuatan pembuktian yang relatif lebih lemah dibandingkan dengan kesaksian yang didasarkan pada fakta yang dialami atau disaksikan secara langsung.


“Karena itu penting bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam menarik kesimpulan, serta memastikan bahwa setiap informasi yang berkembang benar-benar didasarkan pada fakta yang terverifikasi,” jelasnya.


Imam juga mengingatkan pentingnya peran media dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik. Menurutnya, insan pers memiliki tanggung jawab profesional untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik.


“Pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan informasi, namun dalam praktiknya tetap harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta pedoman pemberitaan yang menekankan verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.


Ia berharap pemberitaan yang berkembang di ruang publik dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun penilaian yang prematur terhadap pihak tertentu.


Hingga saat ini, kasus dugaan penggelapan mobil rental tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

(Daaee)

×
Berita Terbaru Update