-->

Notification

×

Indeks Berita

Sengketa Lapangan Warungdowo Inkracht, Mahkamah Agung Tetapkan Moch Romli sebagai Pemenang.

9 Apr 2026 | April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T13:14:30Z

Smashnews, Pasuruan — Sengketa lahan Lapangan Warungdowo resmi berakhir setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi Moch Romli dikabulkan, sementara kasasi yang diajukan M. Muzamil ditolak.


Informasi tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi sengketa. Putusan dengan nomor 649 K/PDT/2026 juncto 706/PDT/2025/PT SBY juncto 66/Pdt.G/2024/PN.Bil menegaskan bahwa perkara telah selesai secara hukum.


Kuasa hukum Moch Romli, membacakan amar putusan tersebut di hadapan wartawan saat memberikan klarifikasi di lokasi. Ia menyebut putusan kasasi ini mengakhiri seluruh proses hukum yang telah berjalan.


“Permohonan kasasi klien kami dikabulkan dan pihak lawan ditolak. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kuasa hukum.


Sementara itu, Moch Romli yang akrab disapa Abah Romli juga menyampaikan sikapnya usai putusan tersebut. Ia mengaku bersyukur atas kepastian hukum yang telah diberikan.


“Kami menghormati proses hukum dari awal sampai akhir. Alhamdulillah, hari ini sudah ada kepastian. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi polemik dan semua pihak bisa kembali rukun,” ujar Moch Romli. Kamis 9 April 2026.


Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondisi tetap kondusif di lingkungan masyarakat, mengingat lapangan tersebut selama ini memiliki nilai sosial bagi warga sekitar.


Dengan putusan ini, Moch Romli dinyatakan sebagai pihak yang sah memenangkan sengketa Lapangan Warungdowo. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat menindaklanjuti hasil putusan dengan mengedepankan kepentingan bersama, serta menjaga ketertiban di lapangan pasca putusan inkracht.

(Red)

×
Berita Terbaru Update