Smashnews, Pasuruan — Perkara dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan belum sepenuhnya reda. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kegelisahan baru di masyarakat. Bukan soal apakah kasus ini diproses atau tidak, melainkan bagaimana penanganannya berjalan.
Pemerhati lingkungan hidup Pasuruan Raya, M. Rudi, menilai ada hal yang perlu segera dijelaskan kepada publik. Ia mendesak Polres Pasuruan agar tidak menunda penangkapan dan penahanan terhadap tiga tersangka tambahan yang telah disebut dalam perkara tersebut.
“Kalau statusnya sudah tersangka, mestinya langkah hukumnya jelas. Jangan sampai publik melihat ada perbedaan perlakuan,” kata Rudi, Kamis (16/4/2026).
Dalam kasus ini, dua orang sebelumnya telah lebih dulu diamankan dan ditahan oleh penyidik. Namun tiga nama lain yang juga disebut sebagai tersangka belum menjalani penahanan. Situasi itu, menurut Rudi, pelan-pelan memunculkan tanda tanya.
Bagi masyarakat sekitar, persoalannya bukan sekadar proses hukum di atas kertas. Aktivitas tambang ilegal—apa pun bentuknya—selalu menyisakan dampak. Tanah berubah kontur, lingkungan terganggu, dan dalam jangka panjang berpotensi merusak keseimbangan alam.
Karena itu, Rudi menilai penanganan perkara semacam ini tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka. Penegakan hukum, menurutnya, harus terlihat utuh. Tegas. Dan konsisten.
“Kalau sebagian sudah ditahan sementara yang lain belum, wajar kalau muncul pertanyaan di masyarakat. Ini soal kepercayaan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, perkembangan perkara ini juga telah sampai di meja jaksa. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, mengatakan SPDP tersebut mencantumkan lima orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah Kertosari.
“SPDP sudah kami terima. Selanjutnya akan ditunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk meneliti berkas perkara dan mengikuti perkembangan penyidikan,” kata Ferry.
Artinya, secara administrasi perkara ini telah memasuki tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa. Proses berikutnya bergantung pada kelengkapan berkas yang akan diserahkan penyidik.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Namun bagi sebagian kalangan pemerhati lingkungan, persoalan ini tidak hanya berhenti pada ancaman pidana. Tambang ilegal, terutama di wilayah yang dekat dengan aktivitas warga, selalu membawa persoalan lain—mulai dari kerusakan lahan hingga potensi konflik sosial.
Itulah sebabnya, menurut Rudi, kasus di Kertosari seharusnya ditangani secara serius dan transparan.
“Supaya jelas bagi publik. Supaya masyarakat tahu bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar proses penyidikan. Tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.
(Red)
