Smashnews, Pasuruan — Ruko-ruko berdiri di atas lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Lahan ini tercatat sebagai aset negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia, kata perwakilan perusahaan dan Kementerian Keuangan.
Dokumen resmi menyatakan PT KAI Daop 9 adalah pemilik sah lahan tersebut. Kementerian Keuangan juga menegaskan pencatatan administratif, sehingga status hukum lahan tetap milik PT KAI, meskipun warga dan desa telah menggunakan lahan secara faktual selama puluhan tahun.
Kuasa hukum penggugat, Andi Mulya, mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian status kepemilikan lahan. “PT KAI menyatakan tanah itu aset perusahaan. Kemenkeu juga menegaskan secara administrasi bahwa lahan tercatat atas nama PT KAI,” ujarnya.
Selama puluhan tahun, warga dan Pemerintah Desa Warungdowo memanfaatkan lahan ini sebagai ruang publik, lapangan olahraga, dan tempat kegiatan desa. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa lahan milik desa, meski secara hukum tetap tercatat sebagai aset PT KAI.
Ahli hukum agraria menekankan, penggunaan faktual oleh desa atau warga tidak otomatis mengubah status hukum. Menurut pengamat, sengketa seperti ini muncul karena dualisme hukum pertanahan antara catatan administratif dan penggunaan faktual, sehingga perlu kepastian hukum yang tegas untuk mengatur aset negara versus penggunaan warga.
“Penguasaan fisik atas lahan tidak sama dengan kepemilikan hukum. Meski masyarakat menggunakan lahan yang tercatat sebagai aset negara, kepemilikan formal tetap di tangan subjek hukum yang tercatat, dalam hal ini PT KAI,” kata pengamat hukum agraria dari penelitian nasional.
Lapangan Warungdowo dahulu adalah emplasemen Stasiun Warungdowo, yang digunakan untuk jalur rel, gudang, dan fasilitas operasional stasiun. Setelah kemerdekaan, pengelolaan dialihkan ke PT KAI, dan secara administratif lahan tercatat sebagai aset negara yang dikelola perusahaan kereta api.
Pengawasan di lapangan lemah, sehingga sebagian warga atau pihak desa memanfaatkan lahan. Hal inilah yang memunculkan dugaan ruko berdiri tanpa izin resmi.
Tim investigasi menemukan ruko berdiri di titik yang tumpang tindih dengan peta emplasemen stasiun lama. Dokumen cadangan tanah KAI menunjukkan lokasi termasuk aset strategis perusahaan.
Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, kasus ini bisa masuk kategori penguasaan aset negara secara melawan hukum, dan berpotensi diselidiki Tipikor.
Pihak KAI dan Kementerian Keuangan menegaskan akan menindaklanjuti pemanfaatan ilegal. Warga berharap ada kepastian hukum, sehingga konflik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun bisa diselesaikan.
Lapangan Warungdowo menjadi sorotan bukan hanya karena ruko berdiri, tetapi juga karena lahan ini menyimpan sejarah penting aset negara, dari era kolonial hingga kini. Fakta yang muncul dari dokumen resmi dan pendapat pengamat hukum menegaskan bahwa penggunaan faktual desa tidak mengubah status hukum lahan sebagai aset PT KAI.
(Red)
