![]() |
| Ilurstrasi THR 300 ribu |
Smashnews, Kota Pasuruan – Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan kian memanas. Sejumlah pegawai mengaku hanya menerima THR sebesar Rp300 ribu menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Nilai tersebut memicu tanda tanya besar, bahkan keresahan di internal rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Dalam pernyataan yang diterima media ini, ia menyebut nominal THR tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kebiasaan sebelumnya. “Bos info gimana ini bos, di RSUD Soedarsono lagi rame bos, soale THR e mek 300 ewu bos. Kan biasanya satu kali gaji THR iku bos, kan gak masuk akal iki bos,” ujarnya Jumaat 20 Maret 2026.
Secara hukum, pemberian THR di Indonesia telah diatur secara jelas. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah setiap tahun menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang menegaskan bahwa THR diberikan sebesar satu bulan penghasilan, meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan ketentuan ini, jika terdapat ASN yang hanya menerima Rp300 ribu, maka besar kemungkinan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pegawai non-ASN, termasuk tenaga honorer dan pegawai dengan skema kontrak, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dengan besaran satu bulan upah bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, serta proporsional bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Sebagai rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan memang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus mengacu pada prinsip keadilan, kepatutan, dan transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Artinya, penyesuaian anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan THR jauh di bawah standar kewajaran tanpa dasar yang jelas.
Jika merujuk pada keseluruhan regulasi tersebut, maka pemberian THR sebesar Rp300 ribu perlu diuji kesesuaiannya dengan status kepegawaian dan besaran penghasilan masing-masing pegawai. Apabila nominal tersebut tidak mencerminkan satu bulan penghasilan atau tidak memiliki dasar kebijakan yang transparan, maka berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen terkait dasar perhitungan THR tersebut. Minimnya transparansi justru memperkuat keresahan di internal pegawai sekaligus memicu pertanyaan publik mengenai tata kelola keuangan dan keberpihakan terhadap tenaga kesehatan.
Polemik ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut keadilan dan integritas dalam pelayanan publik. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, persoalan ini berpotensi mencoreng kepercayaan terhadap RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan serta pemerintah daerah yang menaunginya.
