Smashnews, Pasuruan – Sidang kasus makam Serambi di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada 8 Maret 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa, yakni Muhammad Suud atau yang dikenal sebagai Gus Tom dan Jumari yang akrab disapa Gus Puja.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari SH, M.Kn dengan anggota majelis Indra Cahyadi SH, MH dan Poltak SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak keberatan atau pledoi yang diajukan oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kurungan selama 5 bulan 15 hari kepada Muhammad Suud (Gus Tom) dan Jumari (Gus Puja).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 bulan kurungan.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak penasehat hukum terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi putusan itu, tim penasehat hukum Gus Tom dan Gus Puja menyampaikan bahwa mereka menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya juga menyampaikan rasa syukur atas jalannya persidangan hingga tahap putusan.
“Kami selaku tim penasehat hukum Gus Tom dan Gus Puja mengucapkan syukur dan menghormati apapun keputusan majelis hakim. Terkait tawaran untuk mengajukan banding, kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar tim penasehat hukum.
Mereka menambahkan, pihaknya akan mengkaji secara mendalam putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Keputusan mengenai banding akan dibahas bersama seluruh tim penasehat hukum setelah melakukan diskusi dan evaluasi terhadap putusan tersebut.
Kasus makam Serambi Winongan sendiri sebelumnya menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan karena berkaitan dengan persoalan yang terjadi di area makam Serambi Winongan. Hingga kini, putusan pengadilan tersebut masih membuka peluang bagi pihak terdakwa untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui proses banding.
