-->

Notification

×

Indeks Berita

Tragedi di Bekas Galian PT Gorip, Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam di Winongan

11 Mar 2026 | Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T12:28:45Z

 

Smashnews, Pasuruan — Kematian tragis seorang bocah bernama Muhammad Sofa Alfian (12) di kubangan bekas tambang galian C yang diduga milik PT Gorip di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, memicu keprihatinan sekaligus sorotan tajam dari berbagai pihak.


Korban yang merupakan warga setempat dilaporkan tenggelam setelah bermain bersama teman-temannya di sekitar lokasi bekas galian tambang tersebut. Kubangan bekas tambang yang dipenuhi air itu diduga memiliki kedalaman cukup ekstrem dan tidak dilengkapi pengaman.


Warga mulai curiga setelah seorang petani menemukan sepasang sandal di tepi kubangan pada Senin sore. Setelah dilakukan pencarian oleh warga bersama tim relawan, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kubangan tersebut.


Peristiwa tragis ini langsung memicu desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian pengelola tambang yang membiarkan lubang bekas galian tanpa pengamanan.


Ketua LSM Gajah Mada, Misbahul Munir, menilai tragedi tersebut tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ia menegaskan adanya dugaan kelalaian dari pihak pengelola tambang yang membiarkan bekas galian menjadi ancaman bagi masyarakat.


“Lubang bekas galian yang dibiarkan tanpa pagar pengaman maupun tanda peringatan jelas sangat berbahaya. Apalagi lokasinya berada dekat dengan permukiman warga dan sering dijadikan tempat bermain anak-anak,” tegas Misbahul Munir. Rabu 11 Maret 2026.


Menurutnya, jika benar lokasi tersebut merupakan bekas aktivitas tambang milik perusahaan, maka pihak pengelola harus bertanggung jawab secara hukum.


“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan. Jika ditemukan unsur kelalaian, maka pihak perusahaan harus diproses secara pidana. Jangan sampai ada korban berikutnya,” ujarnya.


Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang, termasuk memastikan kewajiban reklamasi dan pengamanan lokasi bekas galian benar-benar dijalankan oleh perusahaan.


Tragedi yang merenggut nyawa bocah 12 tahun tersebut menjadi pengingat keras bahwa aktivitas tambang tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan risiko besar bagi masyarakat sekitar.

(Red)

×
Berita Terbaru Update