-->

Notification

×

Indeks Berita

Praktisi Hukum Nilai Penahanan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sudah Sesuai Prosedur

12 Mar 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T04:53:29Z

 

Praktisi Hukum Bersama Mas Azis

Smashnews, Pasuruan – Dugaan penahanan berlebihan yang dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait penanganan perkara oleh Polres Pasuruan Kota mendapat tanggapan dari praktisi hukum Ayi Suhaya, SH.


Menurut Ayi, proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik kepolisian perlu dilihat secara objektif dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Ia menilai, jika mengacu pada prosedur normatif dalam penegakan hukum, tindakan aparat kepolisian masih berada dalam koridor standar operasional prosedur (SOP).


“Kalau kita melihat proses penanganannya, penangkapan hingga penahanan tersebut dilakukan sesuai prosedur normatif dan secara profesional oleh Polres Kota Pasuruan,” ujarnya. Kamis 12 Maret 2026.


Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama tindakan tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Meski demikian, Ayi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa tidak puas terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.


“Apabila ada pihak yang merasa keberatan, mekanisme hukum tetap terbuka, misalnya dengan mengajukan praperadilan. Itu adalah hak yang dijamin dalam sistem hukum kita,” katanya.


Ayi juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari pemberitaan yang beredar sebelum adanya pembuktian yang jelas.


Menurutnya, dugaan penahanan yang dianggap tidak profesional atau berlebihan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang tersedia.


“Pemberitaan harus disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Semua dugaan tentu harus dibuktikan terlebih dahulu,” jelasnya.


Terkait laporan yang telah disampaikan ke Komnas HAM, Ayi berharap lembaga tersebut terlebih dahulu mengkaji secara mendalam laporan yang diajukan sebelum mengambil kesimpulan.


Ia menilai penting bagi Komnas HAM untuk menelaah kebenaran laporan tersebut, termasuk meneliti apakah laporan yang diajukan benar-benar didukung bukti yang kuat atau hanya sebatas opini tanpa dasar yang jelas.


“Komnas HAM sebaiknya mengkaji terlebih dahulu secara objektif dan profesional apakah laporan tersebut memiliki dasar bukti yang kuat atau hanya dugaan semata,” ujarnya.


Sebagai praktisi hukum, Ayi juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Pasuruan Kota yang dinilainya telah bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menangani perkara tersebut.

(Red)
×
Berita Terbaru Update