Peristiwa bermula saat korban diminta rekannya, Arifin, untuk mengantar kendaraan menuju kawasan Pandaan melalui jalur alternatif Desa Lawatan. Namun di tengah perjalanan, korban diadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan dua kendaraan roda empat. Tanpa peringatan, korban dipaksa turun dari mobil dan langsung menjadi sasaran kekerasan. Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong serta benda keras seperti kayu, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta luka robek di telinga. “Pelapor mengalami tindak pidana pengeroyokan, dipukul menggunakan tangan kosong dan juga kayu,” ujar Ali Ahmad Amrulloh saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (2/4/2026).
Secara administratif, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/113/I/2026/Satreskrim. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adimas Firmansyah, disebut telah menunjuk tim penyidik yang dipimpin oleh Murjianto. Namun demikian, hingga saat ini belum ada perkembangan berarti di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan setidaknya lima orang saksi telah dimintai keterangan, tetapi belum diikuti dengan langkah hukum lanjutan berupa penetapan tersangka.
Kuasa hukum korban, Cahyo, menyampaikan kritik terhadap lambannya proses penegakan hukum. Ia menilai rentang waktu yang telah berjalan seharusnya cukup bagi penyidik untuk mengambil tindakan tegas. “Sudah hampir empat bulan dan sekitar lima saksi diperiksa, namun belum ada penangkapan. Kami berharap Kapolres Pasuruan segera mengambil langkah tegas agar penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adimas Firmansyah, melalui pesan singkat belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap tersebut memunculkan kritik terkait transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Publik kini menantikan langkah konkret dari Polres Pasuruan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kejelasan penanganan dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum.
(Bersambung)
